Kitab-Kitab Filsafat Islam yang Berpengaruh
- Ihsha’ al-‘Ulum
Ihsha’ al-‘Ulum adalah buku filsafat dan logika karya Abu Nasr Muhammad bin Muhammad al-Farabi, atau yang tersohor dengan nama al-Farabi. Al-Farabi adalah filsuf muslim kelahiran Turmekistan pada tahun 257 H/870 M. Di antara 100 lebih karyanya, kitab Ihsha’ al-‘Ulum merupakan maha karyanya yang paling monumental. Berisi tentang risalah-risalah pembagian ilmu.
Buku ini dipuji ilmuwan sebagai ‘risalah tak tertandingi’ dan risalah-risalah yang sama mengagumkan tentang metafisika, logika, dan teologi. Menurut catatan Hossein Nasr, buku ini diakui sebagai buku pertama dalam dunia Islam yang mengklasifikasi ilmu yang dikenal secara luas. Ihsha’ al-‘Ulum juga dicatat sebagai buku paling berpengaruh dalam sejarah Islam periode awal.
Dalam buku itu, al-Farabi mengklasifikasi berbagai cabang keilmuan menjadi delapan ilmu pokok. Yaitu; ilmu linguistik, logika, matematika, fisika, metafisika, politik, hukum dan teologi. Kedelapan ilmu tersebut dikategorikan sebagai ilmu filsafat. Pada masa itu memang, ilmu-ilmu sians alam termasuk bagian dari ilmu filsafat, yang biasanya disebut filsafat kealaman.
Sejarawan asal Andalusia, Sa’id bin Ahmad, memuji karya al-Farabi tersebut. Buku itu memiliki kekuatan dalam bidang logika. Menurutnya, al-Farabi berhasil menjelaskan kekaburan-kekaburan dan menyingkap misteri ilmu. Istilah-istilah yang digunakan dalam menguraikan lima prinsip utama logika cukup sederhana. Di dalamnya diperlihatkan cara mudah memanfaatkan logika berikut penerapan bentuk-bentuk silogistk.
Pengaruh buku Ihsha’ al-‘Ulum tidak hanya mewarnai dunia Islam. Bahkan meluas hingga ke Barat. Buku ini dipelajari dan diterjemahkan oleh sarjana Barat. Edisi bahasa latinnya berjudul De Scientiis diterjemahkan oleh dua sarjana, Gundisallimus dan Girrardo Geremona pada abad ke-12. Ibrahim Madkur dalam Fi al-Fasalah al-Islamiyah menulis bahwa buku al-Farabi itu pada abad ke-12 menjadi dasar pengklasifikasian ilmu pengetahuan di Barat.
Karena kemampuan buku ini mengklasifikasi ilmu pengetahuan secara sistematis, al-Farabi dijuluki “al-Mu’allim al-Tsani” (Guru kedua) oleh para filsuf. Ilmu logikanya hampir disejajarkan dengan Aristoteles yang mendapat gelar Guru Pertama.
2. ‘Uyun al-Hikmah
Kitab ‘Uyun al-Hikmah juga dikenal dengan nama al-Mujaz. Ditulis oleh Ibn Sina (370 H/980 M-428 H/1037 M). Kitab ini dibagi menjadi tiga tema besar; tentang logika, fisika, metafisika dan ketuhanan. Metafisika dan fisika merupakan tema besar dalam buku ini, yakni dibahas dalam enambelas pasal. Di antaranya membicarakan tentang konsep hikmah, sumber-sumber ilmu pengetahuan, atom, konsep waktu, tumbuh-tumbuhan, indera batin, konsep jiwa dan lain-lain.
Konsep ketuhanan dibahas dalam lima pasal. Di antaranya dibahas tentang teori ketuhanan, materi (hayula), bentuk (shurah), penciptaan (ibda’), dan konsep wujud. Dalam buku ini Ibn Sina menulis, bahwa Tuhan memiliki wujud tunggal secara mutlak, sedangkan segala sesuatu selain Tuhan memiliki kodrat yang mendua. Tuhan bukanlah unsur dalam satu wujud tetapi satu unsur atomik dalam wujud yang tunggal.
Beberapa pandangannya dalam ‘Uyun al-Hikmah dikritik oleh Imam al-Ghazali. Misalnya tentang menafikan sifat Tuhan dan keazalian alam. Meskipun begitu, kajian tentang ilmu logika dan filsafat kealaman dalam kitab ‘Uyun al-Hikmah memberi kontribusi untuk ilmu pengetahuan modern.
Ibnu Sina berhasil menyusun sistem filsafat Islam yang terkoordinasi dengan rapi. Pekerjaan besar yang dilakukan Ibnu Sina adalah menjawab berbagai persoalan filsafat dan logika yang belum terjawab sebelumnya.
Metafisika memang mendominasi karya-karya Ibnu Sina, termasuk dalam ‘Uyun al-Hikmah. Menurutnya, metafisika adalah ilmu yang memberitkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip filsafat teoritik tentang teori-teori kebenaran.
Karya ini cukup berpengaruh di Barat. Sebelum sarjana-sarjana Barat belum memiliki kemampuan membaca pemikiran filsafat Yunani, Ibn Sina telah jauh mendahului. Melalui karya ini, seorang sarjana Barat asal Jerman, Albertos Magnus, mengenal pemikiran Aristoteles dan filsafat Yunani. Uyun al-Hikmah telah dikenal dan mewarnai dunia pemikiran Timur dan Barat. Meskipun ada yang berpendapat kitab ini telah hilang, seperti dicatat Ensiklopedi Britanica, akan tetapi sesungguhnya sebagian besar isinya telah diselamatkan dan dicetak.
3. Tahafut al-Falasifah
Tahafut al-Falasifah ditulis oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, seorang ulama’ ensiklopedis yang terlahir di kota Thus, Khurasan pada 450 H/1058 M. Menurut catatan sejarah, kitab Tahafut al-Falasifah ditulis al-Ghazali pada tahun 488 H di Madrasah Nizamiyah Baghdad, saat Imam al-Ghazali berusia 38 tahun.
Sebelum menulis Tahafut al-Falsifah, Imam al-Ghazali terlebih dahulu menulis Maqashid al-Falasifah berisi prinsip-prinsip filsafat; ilmu mantiq, alam, dan ke-Tuhan-an. Tampaknya buku Maqashid al-Falasifah sengaja ditulis untuk memantapkan kajian pada Tahafut al-Falasifah. Buku Maqashid boleh dibilang mukaddimah Tahafut.
Buku ini memuat kritik terhadap filsafat paripatetik (filsafat yang mengadopsi filsafat Yunani). Ada dua puluh persoalan filsafat yang dibahas Imam al-Ghazali dalam bukunya tersebut. Banyak orang ragu bahwa Imam al-Ghazali adalah seorang filsuf. Akan tetapi, kritik dalam Tahafut al-Falasifah ini menjadi bukti, tidak mungkin Imam al-Ghazali buta terhadap filsafat sedangkan ia dengan tangkas mematahkan logika-logika filsuf paripatetik.
Dua persoalan itu dibagi menjadi dua. Bagian pertama, persoalan yang menyebabkan kekafiran. Dan yang kedua, persoalan-persoalan yang termasuk bid’ah. Tiga persoalan yang disebut menyebabkan kekafiran adalah; Pertama, pendapat para filsuf tentang keazalian (eternitas) alam, Kedua, Tuhan mengetahui yang partikular (juz’iyyat) dengan cara yang universal (kulliyat), Ketiga, tidak ada kebangkitan jasmani di akhirat. Sedangkan 17 persoalan lagi, al-Ghazali menganggapnya sebagai bid’ah.
Persoalan keazalian alam merupakan persoalan yang menyedot seperlima dari keseluruhan persoalan dalam Tahafut al-Falasifah. Disini al-Ghazali menyanggah teori emanasi (nadzariyat al-faidh) para filsuf. Bagi al-Ghazali alam adalah sesuatu yang baru (hudust) dan bermula dan yang qodim hanyalah satu yaitu Allah. Al-Ghazali membantah pendapat filsuf bahwa alam itu kekal. Bagi al-Ghazali, jika Allah berkehendak untuk menghancurkan alam dan meniadakannya (i’dam) maka hancurlah Alam ini dan tiada pulalah ia.
Kritikan al-Ghazali dalam buku tersebut merupakan pukulan telak bagi filsafat paripatetik. Yang dilakukan al-Ghazali bukan ‘membunuh’ filsafat, akan tetapi ia ingin ketengahkan dalam Tahafut al-Falasifah adalah filsafat yang Islami. Buktinya, paska al-Ghazali, lahir filsuf Fakhruddin al-Razi, dan para pengagumnya juga mempelajari filsafat. Pada abad ke-12 memang ada arus utama menyerang filsafat Platonisme dan Aristotelialisme. Akan tetapi kajian dan pemikiran filasafat, sesungguhnya tidak benar-benar hilang oleh serangan al-Ghazali, filsafat Islam tetap berkembang.
4. Al-Matalib al-‘Aliyah
Fakhruddin al-Razi dikenal sebagai mufassir, teolog, saintis sekaligus filsuf. Bukti bahwa al-Razi seorang filsuf kenamaan adalah karya agungnya, al-Matalib al-‘Aliyah. Ada sekitar dua belas karya filsafat al-Razi, akan tetapi yang paling monumental dan besar adalah al-Matalib al-‘Aliyah yang ditulis sampai sembilan jilid.
Dalam kitab ini, Fakhruddin al-Razi banyak membahas konsep waktu dan logika. Menurut catatan Adnin Armas, yang menulis tesis konsep waktu Fakhruddin al-Razi di ISTAC Malaysia, pemikiran filosofis Fakhruddin al-Razi sangat maju pada zamannya. Konsep waktu dibahas panjang lebar, mendahului ilmu pengetahuan modern. Kajiannya menghabiskan sebanyak 100 halaman lebih.
Konsep waktu dapat dimasukkan ke dalam kajian filsafat teoritik. Fakhruddin al-Razi jauh mendahului pemikiran Newton. Buku al-Matalib al-‘Aliyah menjelaskan bahwa pada dasarnya waktu adalah substansi eternal, tanpa terkait dengan sesuatu yang eksternal dan coraknya sama.
Dijelaskan dalam buku itu, eksistensi waktu tidak tergantung kepada akal manusia dan esensinya tidak tergantung kepada gerak. Ia bisa dipersepsikan sekalipun gerak tidak ada bersamanya. Akal manusia dalam hal ini memiliki keterbatasan memahami rahasia esensi waktu.
Pandangan-pandangan tersebut, diadopsi oleh Isac Newton empat abad setelah Fakhruddin al-Razi wafat. Tulisan Newton yang berjudul The Mathematical Principles of Natural Philosophy pada tahun 1685 merupakan adopsi dari kandungan-kandungan al-Matilib al-‘Aliyah tentang waktu.
Add comment April 10th, 2012