KONSULTASI AGAMA REPUBLIKA

February 22nd, 2012

Ustadz, teman saya bercerita, ada pasangan suami istri yang sudah menikah, namun harus berpisah lantaran suami harus bekerja di luar negeri (AS). Suami ini ketika ingin memuaskan syahwatnya, kebingungan karena istri tidak ada. Tak mau berzina, ia akhirnya memilih untuk masturbasi melalui ponsel dengan bantuan istrinya juga. Bagaimana menurut pandangan Ustadz ?

Amir Hamzah
(amirelbantanie@yahoo.com)

Jawaban :

‘’Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orangorang yang melampaui batas.’’ (QS Al-Mu’minun [23] : 5 – 7)

Onani atau masturbasi ( istimna’ ) jika semata-mata untuk bersenang-senang dan mengumbar syahwat sudah jelas keharamannya berdasarkan ayat tersebut di atas. Bahkan dihukumi sebagai orang yang melampaui batas oleh Allah, walau tidak dikenakan hadd dan kaffarat secara hukum kecuali teguran saja namun pelakunya sudah dianggap cela dan pelampau batas di hadapan Allah.

Namun jika kondisinya darurat dan berisiko terjerumus ke perzinahan atau perkosaan atau risiko berat lainya, sebagian ulama mazhab ( Malikiyah dan Hanafiyah ) membolehkan dengan alasan darurat ( adh-dharurah ) dan khawatir terjerumus ke jurang kehancuran ( attahlukah ) serta mengambil risiko yang lebih kecil ( akhaff adh-dhararayn). Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah tetap mengharamkannya karena masih ada jalan positif lain yang dapat menyelesaikan masalah tanpa harus mengambil risiko haram.

Jalan keluar dari masalah ini adalah kesadaran bahwa kebaikan hanya diperoleh dengan cara yang baik. Onani atau masturbasi hanyalah menyelesaikan masalah dengan masalah baru yang mungkin saja akan berakibat pada ketergantungan ( addict ) dan penyakit lain.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Jumat, 13 Mei  2011 / 10 Jumadil Akhir 1432

Entry Filed under: ARTIKEL, BERITA

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Categories

Edu_kasia

E-Journal

DALAM http://proquest.com/pqdweb http://search.proquest.com DARILUAR http://www.proquest.com/pqdweb u:73CF9PSBJU p:pquii DALAM http://search.ebscohot.com http://infotrac.galegroup.com/itweb DARILUAR http://search.proquest.com u:0RQ6CVXNWC p:pqdikti2011 http://search.ebscohot.com u:ns004253 p:password http://infotrac.galegroup.com/itweb u:kpt05001 p:advance

komentar kamu

my posting

Links